TEKS SULUH NEWS


Senin, 05 November 2012

Terlepas dari betul dan tidaknya bahwa ada anggota DPR yang menjadi pemeras Mentri BUMN maka timbul berbagai pertanyaan sebagai berikut : 1. Apa gaji anggota DPR kecil?, 2.  Apa tidak ada kerjaan lain sehingga kurang kerjaan ?, 3. Apa DPR itu sarang preman?, 

PAHLAWAN APA? KOK SEBUT PAHLAWAN?

Boleh jadi penghuni taman makam pahlawan kita bakal dihuni orang-orang yang bukan haknya sebagai pahlawan. Mengapa? Kategori siapa saja yang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan tidak tertuang gdalam peraturan yang jelas dan memasyarakat. Tempat itu mungkin akan dihuni jasad orang-orang munafik, koruptor, bahkan penghianat negara.
   Meski di alam akherat Allah akan memilah mereka sesuai amal perbuatannya, namun salah memberikan gelar pahlawan nasional ,  menyesatkan sejarah anak  bangsa ini.
   Bagaimana  penetapan sebagai Pahlawan pada seseorang di era setelah kemerdekaan, atau era setelah proklamasi didengungkan, dan setelah Indonesia 50 tahun merdeka patut ditanyakan? sejauh mana kreteria penetapannya dan disebut pahlawan.
   Kemudian apa tataran apabila disebut pahlawan nasional. Maka apabila pemilihan pahlawan nasional atas dasar kepentingan berbagai macam, misalnya politis, keluarga penguasa, atau sekedar menghormati leluhur yang populair, maka bisa jadi akan meracuni masuarakat dan generasi mendatang.